Legalisasi Dokumen ke Kementrian Cepat & Akurat
Jasa legalisasi dokumen yang kami sediakan meliputi legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Agama, beberapa Kedutaan Besar di Jakarta dan notaris, tidak terkecuali instansi lain jika diperlukan.
Cara legalisasi dokumen berbeda-beda, terutama sesuai kebutuhan (sekolah, tempat kerja, tempat tinggal), aturan kedutaan adalah perwakilan negara tujuan.
Pada umumnya, dokumen yang akan dilegalisasi di kedutaan terlebih dahulu harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah kemudian dilegalisir di Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Luar Negeri RI.